Kepada Yth.
Para Penyelenggara Telekomunikasi
Inti dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Perdesaan Nomor : 26 adalah “Setoran KKPU/USO yang sebelumnya disetor ke rekening Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel Nomor : 121-0061888883 pada Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta untuk selanjutnya harap disetor ke rekening Bendahara Penerimaan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan dengan Nomor : 121-0061888883 pada Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta”.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap data base perusahaan yang telah menyetor KPPU/USO masih terdapat penyelenggara telekomunikasi yang membayar KKPU/USO tidak dapat diidentifikasi nama perusahaannya (no name), maka diwajibkan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib setor KPPU/USO pada saat membayar KPPU/USO agar mencantumkan nama perusahaannya dan mencantumkan posisi triwulan pembayaran KPPU/USO.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kiranya dalam melakukan kewajiban pembayaran KKPU/USO tidak melalui ATM, Phone Banking dan SMS Banking.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Silahkan Download disini Permen No. 26
No comments:
Post a Comment